SRAGEN—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menghentikan guru tidak tetap
(GTT) yang masuk honorer kategori 2 (K2) seandainya nanti gagal dalam
seleksi CPNS yang akan diumumkan akhir bulan ini. Sebaliknya, daerah
diminta bisa menetapkan mereka dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau
Kepala Dinas Pendidikan agar mereka bisa mendapatkan hak sertifikasi
sekalipun tidak berstatus PNS.
Penegasan itu disampaikan oleh Kasubdit Pusbangprodik Kemendikbud, Dian Wahyuni saat diwawancarai
Joglosemar
belum lama ini di Sragen. Dian yang datang dalam kegiatan pengarahan
dan konsultasi publik soal pemerataan guru itu menyampaikan, GTT yang
masuk daftar honorer K2 sebenarnya berhak ditetapkan dengan SK Bupati
atau SK Kepala Dinas Pendidikan karena mereka sudah memenuhi syarat
sesuai yang diamanahkan oleh PP 48/2005.
“Banyak GTT yang tidak dapat sertifikasi karena tidak punya SK
Bupati. Makanya daerah mestinya bisa menetapkan guru-guru tidak tetap
yang bertugas sebelum tahun 2006. Kasihan nasib mereka yang sudah lama
membantu kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan jika nanti ada GTT yang masuk daftar K2 dan gagal
lolos pada seleksi CPNS, daerah semestinya tidak boleh serta merta
menghentikan mereka. Pasalnya, selain rata-rata sudah mengabdi puluhan
tahun, mereka juga tidak bisa dihentikan karena sudah mengantongi SK
penetapan. Dengan mengikuti seleksi pun, hal itu sudah menunjukkan jika
GTT itu sudah lolos persyaratan dan berhak dipertahankan keberadaannya.
“Kalau sudah masuk K2 berarti mereka
kan sudah dites. Jadi
nggak
bisa serta merta dihentikan. Justru harusnya diperhatikan karena mereka
juga berhak dapat tunjangan, meskipun statusnya bukan PNS,” terangnya.
Namun demikian, soal keberadaan GTT pascaseleksi CPNS nanti, hal itu
sebenarnya adalah otonomi daerah dan Dinas Pendidikan setempat. Ia juga
menekankan sekalipun sudah mengantongi SK Bupati atau sudah ditetapkan
sebagai K2, maka GTT tidak boleh menuntut diangkat sebagai CPNS.
Pemerintah daerah diharapkan bisa membuat aturan yang tegas soal ini.
....................................................
Sumber: http://joglosemar.co/2014/01/kemendikbud-guru-k2-tak-boleh-diberhentikan.html